Butuh konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma? Posbakum aja!

About
Tentang Kami

Kenapa Harus POSBAKUM?

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan dari Pengadilan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;

Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya

Tingkat kepuasan masyarakat pencari keadilan yang tinggi atas pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

  • Pelayanan PRIMA

  • Putu Gde Hariadi, S.H., M.H.

    Ketua PN Mataram

91.35%

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Triwulan IV 2023

3.17

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
Triwulan IV 2023

LAYANAN POSBAKUM

Layanan Utama Kami

Kami melayani sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2014 dan senantiasa berinovasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta menerapkan peradilan dengan biaya murah untuk kemudahan mengakses layanan peradilan

Help
LAYANAN HUKUM

Layanan Hukum Yang Dapat Diberikan

  • Permohonan Perubahan / Perbaikan Nama

    Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

  • Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur

    Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak yang bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak

  • Permohonan Pengampuan / Curatele

    Pemohon untuk mengajukan diri sebagai pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.

  • Permohonan Penetapan Kematian

    Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian

  • Permohonan Pengangkatan Anak

    Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat

  • Layanan Hukum Lainnya di Pengadilan

    Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

Tim Posbakum

List Advokat Piket

Team

Abdul Hanan, S.H.

Advokat
Team

Lestari Ramdani, S.H.

Advokat
Team

Luluk Ainu Mufidah, S.H.

Advokat
Team

Titi Yulia Sulaiha, S.H.

Advokat
  • Jam Layanan Posbakum

    Pelayanan POS Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Mataram sesuai dengan pembiayaan anggaran DIPA PN Mataram
    Senin s.d. Jumat
    Buka : 09.00 WITA s.d. 11.00 WITA

  • Dasar Pelaksanaan Posbakum

    Penyediaan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA mengacu pada Hasil Seleksi POSBAKUM Tahun Anggaran 2024 dengan pemenang yaitu Organisasi Badan Hukum POSBAKUMADIN dengan MoU (Perjanjian Kerjasama) antara PN Mataram dan POSBAKUMADIN Nomor : 37/KPN.W25-U1/KU.01/I/2024

  • Kewajiban Posbakum

    1. Membedakan perlakuan terhadap penerima layanan posbakum pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang social budaya lainnya;;
    2. Melakukan diskriminasi terhadap penerima layanan posbakum pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak atau orang lanjut usia;;
    3. Memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum baik hukum materiil maupun tidak sesuai hukum formil;
    4. Memberikan dokumen hukum kepada penerima layanan posbakum pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Advokat pada lembaga pemberi layanan posbakum pengadilan;
    5. Membuka rahasia penerima layanan posbakum pengadilan sehubungan dengan perkaranya;
    6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan kepada tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh petugas posbakum pengadilan yang sama;
    7. Memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum yang tidak berkualitas yang secara berkala akan dievaluasi oleh ketua pengadilan dan kepala lembaga pemberi layanan posbakum pengadilan;
    8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan posbakum pengadilan dirugikan dalam persidangan;
    9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari penerima layanan posbakum pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait perkara yang bersangkutan;
    10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada penerima layanan posbakum pengadilan;
    11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait;
    12. Menjamin kepada penerima layanan posbakum pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
    13. Menggunakan sarana dan prasarana posbakum pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

  • Larangan Posbakum

    1. Membedakan perlakuan terhadap penerima layanan posbakum pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang social budaya lainnya;;
    2. Melakukan diskriminasi terhadap penerima layanan posbakum pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak atau orang lanjut usia;;
    3. Memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum baik hukum materiil maupun tidak sesuai hukum formil;
    4. Memberikan dokumen hukum kepada penerima layanan posbakum pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Advokat pada lembaga pemberi layanan posbakum pengadilan;
    5. Membuka rahasia penerima layanan posbakum pengadilan sehubungan dengan perkaranya;
    6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan kepada tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh petugas posbakum pengadilan yang sama;
    7. Memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum yang tidak berkualitas yang secara berkala akan dievaluasi oleh ketua pengadilan dan kepala lembaga pemberi layanan posbakum pengadilan;
    8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan posbakum pengadilan dirugikan dalam persidangan;
    9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari penerima layanan posbakum pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait perkara yang bersangkutan;
    10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada penerima layanan posbakum pengadilan;
    11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait;
    12. Menjamin kepada penerima layanan posbakum pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
    13. Menggunakan sarana dan prasarana posbakum pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

  • Pengaduan Layanan

    Apabila anda menemukan pelanggaran atas layanan yang diberikan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Mataram silahkan melaporkan pada Meja Pengaduan PTSP PN Mataram atau menghubungi layanan HALO BASRI! di nomor Whatsapp berikut ini +62 899-9899-975

FAQ
TESTIMONIALS

Apa Kata Meraka?

Layanan Profesional

Saya sangat terkesan dengan layanan pos bantuan hukum di pengadilan yang disediakan secara gratis. Mereka memberikan panduan yang sangat jelas dan solusi yang sangat membantu dalam menyelesaikan masalah hukum saya.

Layanan Gratis

Saya merasa sangat bersyukur dengan adanya layanan pos bantuan hukum di pengadilan yang gratis ini. Namun, dengan adanya layanan ini, saya mendapatkan bantuan yang sama baiknya tanpa harus khawatir akan biaya

Bantuan Informasi

Sebagai seorang yang awam dalam urusan hukum, saya awalnya merasa cemas dan bingung ketika menghadapi masalah hukum yang kompleks. Namun, setelah menggunakan layanan Posbakum di pengadilan yang gratis, saya merasa sangat terbantu dan lega

Conatact
HUBUNGI KAMI

Kring POSBAKUM!

Layanan Chat Posbakum +62 819-1709-1007
KEGIATAN

Kegiatan POSBAKUM